Nomor BPOM (90)NA18231205436 sebagai legalitas bagi sebuah produk perawatan wajah yang beredar di pasar Indonesia. Kode BPOM semacam tersebut dipakai untuk menelusuri status izin edar, identitas produk, serta pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya.
Daftar Isi
- 1 Produk dengan Nomor BPOM (90)NA18231205436
- 2 Status Izin BPOM (90)NA18231205436
- 3 Nama Perusahaan Pembuat
- 4 Pemilik Usaha dan Pihak Bertanggung Jawab
- 5 Produsen dan Distributor
- 6 Klaim Produk Sombong 5-In-One Face Wash
- 7 Kandungan yang Menjadi Sorotan
- 8 Cara Cek Nomor BPOM (90)NA18231205436 di Situs Resmi
- 9 Alasan Nomor BPOM Menjadi Rujukan Konsumen
- 10 Perbedaan Produk Terdaftar dan Tidak Terdaftar
- 11 Nomor BPOM bagi Distribusi Pasar
Produk dengan Nomor BPOM (90)NA18231205436
Nomor BPOM (90)NA18231205436 tercatat untuk produk kosmetik kategori pembersih wajah.
Nama Produk: Sombong 5-In-One Face Wash With Coffee & Ginseng
Kategori: Kosmetik pembersih wajah
Jenis Perizinan: BPOM RI kosmetik
Produk tersebut dipasarkan sebagai sabun cuci muka dengan kombinasi bahan kopi dan ginseng. Identitas produk menjadi elemen utama dalam sistem pengawasan BPOM karena setiap nomor hanya melekat pada satu produk tertentu.
Status Izin BPOM (90)NA18231205436
BPOM Republik Indonesia memberikan izin edar kosmetik setelah evaluasi dokumen, komposisi, serta kepatuhan regulasi. Nomor (90)NA18231205436 menandakan produk telah terdaftar dan tercantum dalam layanan resmi BPOM.
Makna kode BPOM kosmetik:
NA menunjukkan kategori kosmetik
Deretan angka menandakan registrasi unik produk
Angka awal (90) berkaitan dengan wilayah atau skema pendaftaran tertentu
Dengan tercantumnya nomor tersebut, produk masuk dalam daftar kosmetik legal yang dapat dipasarkan sesuai ketentuan nasional.
Nama Perusahaan Pembuat
Produk dengan nomor BPOM (90)NA18231205436 didaftarkan oleh perusahaan berbadan hukum di Indonesia.
Nama Perusahaan: PT Cosmar
Bentuk Usaha: Perseroan Terbatas
Bidang Usaha: Manufaktur dan pendaftaran produk kosmetik
Perusahaan pembuat bertanggung jawab atas kesesuaian formula, keamanan bahan, serta kebenaran informasi yang tercantum pada kemasan.
Pemilik Usaha dan Pihak Bertanggung Jawab
Dalam sistem BPOM, pihak pendaftar sekaligus pemilik izin edar memegang peran utama. PT Cosmar tercatat sebagai pemilik izin edar untuk produk dengan nomor BPOM (90)NA18231205436.
Tanggung jawab pemilik izin edar mencakup:
Konsistensi kualitas produk
Kepatuhan terhadap regulasi kosmetik
Penarikan produk apabila terjadi pelanggaran
Identitas pemilik usaha dicatat secara resmi agar konsumen dapat melacak pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Produsen dan Distributor
Produk dengan nomor BPOM (90)NA18231205436 diproduksi oleh fasilitas manufaktur yang bekerja sama dengan pemilik merek. Dalam praktik kosmetik nasional, produsen dapat berbeda dengan distributor.
Gambaran peran:
Produsen: pihak yang melakukan kegiatan produksi fisik kosmetik
Distributor: pihak yang menyalurkan produk ke pasar
Data distributor dapat berbeda antar wilayah dan waktu pemasaran. Apabila informasi distributor tidak tercantum secara publik, fokus utama tetap pada pemilik izin edar yang terdaftar di BPOM.
Klaim Produk Sombong 5-In-One Face Wash
Produk dengan nomor BPOM (90)NA18231205436 membawa klaim perawatan wajah berbasis kombinasi kopi dan ginseng. Klaim tersebut disampaikan sesuai batasan regulasi kosmetik.
Membersihkan kotoran dan minyak pada wajah
Memberi rasa segar setelah pemakaian
Mendukung perawatan kulit wajah pria
Mengandung ekstrak kopi dan ginseng sebagai bahan pendukung
BPOM hanya mengizinkan klaim kosmetik yang tidak masuk ranah medis. Oleh sebab itu, klaim produk dibatasi pada fungsi perawatan luar.
Kandungan yang Menjadi Sorotan
Walau rincian formula lengkap tidak selalu dipublikasikan, dua bahan yang menonjol pada produk dengan nomor BPOM (90)NA18231205436 meliputi:
Kopi: sering dipakai dalam kosmetik sebagai bahan dengan aroma khas dan efek menyegarkan
Ginseng: digunakan dalam produk perawatan kulit untuk mendukung tampilan kulit yang lebih terawat
Penggunaan bahan tersebut telah melalui evaluasi dokumen saat pendaftaran BPOM.
Cara Cek Nomor BPOM (90)NA18231205436 di Situs Resmi
Pengecekan nomor BPOM dapat dilakukan secara langsung melalui layanan digital BPOM. Cara tersebut membantu memastikan keaslian dan legalitas produk.
Buka layanan cek produk BPOM melalui peramban atau hp
Pilih menu pencarian kosmetik
Masukkan nomor NA18231205436 pada kolom pencarian
Sistem menampilkan data produk, nama perusahaan, dan status izin
Selain situs resmi BPOM, referensi tambahan seputar edukasi nomor BPOM dapat dibaca melalui bpominfo.com sebagai sumber pendukung literasi konsumen.
Alasan Nomor BPOM Menjadi Rujukan Konsumen
Nomor BPOM seperti (90)NA18231205436 membantu konsumen memilah produk legal dari yang tidak terdaftar. Keberadaan nomor resmi memberi kepastian bahwa produk telah melalui penilaian administratif.
Memberi jaminan legalitas edar
Memudahkan penelusuran produk
Menunjukkan kepatuhan produsen terhadap aturan
Dengan memeriksa nomor BPOM, konsumen dapat menghindari produk kosmetik tanpa izin resmi.
Perbedaan Produk Terdaftar dan Tidak Terdaftar
Produk kosmetik terdaftar BPOM memiliki identitas jelas, sedangkan produk tanpa nomor BPOM tidak tercantum dalam layanan resmi.
Ciri produk terdaftar:
Memiliki nomor BPOM aktif
Nama perusahaan jelas
Data dapat ditelusuri secara daring
Ciri produk tidak terdaftar:
Tidak memiliki nomor BPOM
Identitas perusahaan tidak jelas
Tidak muncul saat dicari di layanan BPOM
Nomor (90)NA18231205436 termasuk dalam kategori terdaftar.
Nomor BPOM bagi Distribusi Pasar
Distribusi kosmetik di Indonesia wajib mematuhi aturan BPOM. Produk dengan nomor BPOM (90)NA18231205436 dapat dipasarkan secara legal melalui toko fisik maupun layanan daring.
Tanpa nomor BPOM, produk berisiko ditarik dari peredaran. Oleh sebab itu, distributor dan penjual umumnya hanya menerima produk yang telah memiliki izin edar resmi.
Nomor BPOM: (90)NA18231205436
Nama Produk: Sombong 5-In-One Face Wash With Coffee & Ginseng
Kategori: Kosmetik pembersih wajah
Pemilik Izin Edar: PT Cosmar
Status Legal: Terdaftar di BPOM RI
Nomor BPOM (90)NA18231205436 menjadi identitas resmi bagi produk Sombong 5-In-One Face Wash With Coffee & Ginseng. Melalui nomor tersebut, konsumen dapat menelusuri legalitas, perusahaan pembuat, klaim produk, serta status izin edar secara transparan. Pengecekan nomor BPOM melalui layanan resmi memberi kepastian bahwa produk telah tercatat sesuai regulasi kosmetik Indonesia.


